KEADILAN INDONESIA MASA SEKARANG(UNTUK SIAPA?)
Hukum yang
ada di indonesia sekarang ini memang sudah tidak bisa di pikir secara akal
sehat. apa lagi ketika semua yang ada di media hanyalah sebuah kebohongan dan
omong kosong belaka. Keadilan bagi rakyat indonesia tajam kebawah tumpul ke
atas yang artinya hanya orang miskin yang selalu di tindak tegas oleh aparat
penegah hukum sedangkan orang-orang yang bisa di bilang menengah ke atas?anda
semua tahu jawabannya.memang keadilan di indonesia telah di kuasai oleh para
penguasa. Negeri ini bagaikan boneka yang bisa di permainkan tanpa hirau
lantang.
Jika
kita mencari barang yang paling mahal di negeri ini, maka itu adalah keadilan.
Apalagi bila anda orang miskin, lemah dan tak punya "beking" yang
kuat, jangan harap hidup kita akan dibela dan mendapat pembelaan. Semua sudah
disetting oleh para mafia yang duduk di singgasana kekuasaan, bahwa keadilan
itu hanya milik pejabat, konglomerat, pengusaha dan yang punya uang untuk
membeli keadilan, selain itu kalau bisa dimatikan atau dibiarkan mati dengan
sendirinya.
Media hanya
alat untuk mengecoh publik semata, pengadilan yang jelas-jelas sudah di
tayangkan langsung di media hanya sebuah kebohongan publik yang bisanya memutar
balikan fakta yang ada. Apakah mereka para manusia berUang akan selalu menang.
Sejak berakhirnya
rejim Orde Baru, Indonesia secara signifikan telah melakukan reformasi hukum
dan kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga penegak
hukum dan peradilan, mendorong akuntabilitas pemerintah serta keadilan dalam
distribusi sumberdaya dan kekuasaan. Berbagai inisiatif perubahan telah
terlihat dalam skala yang jelas dan membanggakan seperti: penguatan
independensi lembaga peradilan yang disebut “pelayanan satu atap”, mekanisme
judicial review perundangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,
pembentukan berbagai peradilan khusus serta komisi-komisi pemantau peradilan,
kejaksaan dan kepolisian.
Terlepas
dari luasnya skala reformasi dan nilai penting dukungan yang dilakukan para
donor, keberlanjutan adalah sebuah keniscayaan untuk memastikan bahwa perubahan
secara institusional akan kian mendekatkan keadilan pada masyarakat.
Ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum formal memang teramat tinggi,
berbanding terbalik dengan kepercayaan mereka terhadap mekanisme hukum
informal. Walaupun mekanisme hukum informal memiliki kelemahan khususnya,
terutama tindakan diskriminatif yang seringkali mereka terima dan
ketidakmampuan sistem hukum informal dalam memenuhi tuntutan pemenuhan hak
asasi manusia seperti yang digariskan konstitusi. Dunia peradilan masih
menghadapi sekian banyak tantangan dalam menyelesaikan dan mencegah munculnya
masalah-masalah serius yang berpengaruh terhadap pemerintah dan pembangunan
ekonomi.
Inisiatif dalam reformasi dunia peradilan seringkali
masih berkutat dalam pandangan tradisional yakni reformasi institusi hukum
formal, padahal, keadilan bukanlah ladang ekslusif Negara. Hampir 90%
penyelesaian masalah hukum di Indonesia diselesaikan di tingkat lembaga-lembaga
di tingkat desa yang menjadi rujukan utama masyarakat –meskipun lembaga-lembaga
tersebut telah diabaikan oleh pemerintahan yang sangat sentralistik selama
lebih dari 30 tahun. Sayangnya, dalam menangani persoalan keadilan dari
kelompok masyarkat marginal, khususnya kelompok agama dan etnis minoritas,
sulit mengharapkan keadilan dari lembaga-lembaga di tingkat desa ini. Dengan
kata lain, berbagai mekanisme non negara tersebut masih membutuhkan dukungan
dan perhatian.
Program Justice for the Poor memulai kiprahnya di
Indonesia pada tahun 2002 untuk merespon tantangan tersebut. Program ini
sepenuhnya menyadari luasnya cakupan reformasi kelembagaan di dalam dunia
peradilan dan hal itu merupakan kerja keras jangka panjang. Di sisi lain, para
pihak yang terkena imbas ketidakadilan sistem hukum yang belum sempurna ini
membutuhkan dukungan sesegera mungkin untuk meraih hak asasi dan kepastian
perikehidupan mereka. Selaras dengan itu, peningkatkan pemberdayaan hukum bagi
masyarakat miskin, kelompok rentan, dan terpinggirkan dapat membantu
meningkatkan jumlah para pihak yang menghendaki reformasi hukum dan
berkontribusi di dalam perubahan yang sistemik dari bawah.
Program ini telah memberikan dukungan terhadap upaya
pemerintah Indonesia untuk menyusun dan melaksanakan Stategi Nasional Akses
terhadap Keadilan yang komprehensif yang kemudian diselaraskan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah/RPJM (2010-2014). Dukungan tersebut dilakukan dalam
bentuk gabungan antara riset dan program operasional yang bertujuan untuk
meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Program ini dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan
para donor baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dengan atas nama Pancasila dan
konstitusi pengurasan sumber daya alam, korupsi berjama’ah dan menjual asset
Negara adalah gambaran sakitnya nasionalisme para pejabat negeri ini. Sangat
wajar jika rakyat jelata menjadi pengemis karena penguasa terkenal jadi
pengemis di seantero dunia, sangat wajar jika rakyatnya maling ayam, mencuri
sawit dan mengambil sandal karena pejabat negeri ini prilakunya lebih parah
dari rakyatnya. Rakyat hanya belajar bagaimana menjadi pencuri yang licin,
belajar menjadi penipu yang ulung dan belajar tekhnik mengemis yang lebih
canggih. Mereka mempelajari itu semua dari para pemimpinnya yang lebih bejat
dari rakyatnya.
Post a Comment