Header Ads

KEADILAN INDONESIA MASA SEKARANG(UNTUK SIAPA?)


Hukum yang ada di indonesia sekarang ini memang sudah tidak bisa di pikir secara akal sehat. apa lagi ketika semua yang ada di media hanyalah sebuah kebohongan dan omong kosong belaka. Keadilan bagi rakyat indonesia tajam kebawah tumpul ke atas yang artinya hanya orang miskin yang selalu di tindak tegas oleh aparat penegah hukum sedangkan orang-orang yang bisa di bilang menengah ke atas?anda semua tahu jawabannya.memang keadilan di indonesia telah di kuasai oleh para penguasa. Negeri ini bagaikan boneka yang bisa di permainkan tanpa hirau lantang.
Jika kita mencari barang yang paling mahal di negeri ini, maka itu adalah keadilan. Apalagi bila anda orang miskin, lemah dan tak punya "beking" yang kuat, jangan harap hidup kita akan dibela dan mendapat pembelaan. Semua sudah disetting oleh para mafia yang duduk di singgasana kekuasaan, bahwa keadilan itu hanya milik pejabat, konglomerat, pengusaha dan yang punya uang untuk membeli keadilan, selain itu kalau bisa dimatikan atau dibiarkan mati dengan sendirinya.
Media hanya alat untuk mengecoh publik semata, pengadilan yang jelas-jelas sudah di tayangkan langsung di media hanya sebuah kebohongan publik yang bisanya memutar balikan fakta yang ada. Apakah mereka para manusia berUang akan selalu menang.
Sejak berakhirnya rejim Orde Baru, Indonesia secara signifikan telah melakukan reformasi hukum dan kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan peradilan, mendorong akuntabilitas pemerintah serta keadilan dalam distribusi sumberdaya dan kekuasaan. Berbagai inisiatif perubahan telah terlihat dalam skala yang jelas dan membanggakan seperti: penguatan independensi lembaga peradilan yang disebut “pelayanan satu atap”, mekanisme judicial review perundangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, pembentukan berbagai peradilan khusus serta komisi-komisi pemantau peradilan, kejaksaan dan kepolisian.
Terlepas dari luasnya skala reformasi dan nilai penting dukungan yang dilakukan para donor, keberlanjutan adalah sebuah keniscayaan untuk memastikan bahwa perubahan secara institusional akan kian mendekatkan keadilan pada masyarakat. Ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum formal memang teramat tinggi, berbanding terbalik dengan kepercayaan mereka terhadap mekanisme hukum informal.  Walaupun mekanisme hukum informal memiliki kelemahan khususnya, terutama tindakan diskriminatif yang seringkali mereka terima dan ketidakmampuan sistem hukum informal dalam memenuhi tuntutan pemenuhan hak asasi manusia seperti yang digariskan konstitusi. Dunia peradilan masih menghadapi sekian banyak tantangan dalam menyelesaikan dan mencegah munculnya masalah-masalah serius yang berpengaruh terhadap pemerintah dan pembangunan ekonomi.
Inisiatif dalam reformasi dunia peradilan seringkali masih berkutat dalam pandangan tradisional yakni reformasi institusi hukum formal, padahal, keadilan bukanlah ladang ekslusif Negara. Hampir 90% penyelesaian masalah hukum di Indonesia diselesaikan di tingkat lembaga-lembaga di tingkat desa yang menjadi rujukan utama masyarakat –meskipun lembaga-lembaga tersebut telah diabaikan oleh pemerintahan yang sangat sentralistik selama lebih dari 30 tahun.  Sayangnya, dalam menangani persoalan keadilan dari kelompok masyarkat marginal, khususnya kelompok agama dan etnis minoritas, sulit mengharapkan keadilan dari lembaga-lembaga di tingkat desa ini. Dengan kata lain, berbagai mekanisme non negara tersebut masih membutuhkan dukungan dan perhatian. 
Program Justice for the Poor memulai kiprahnya di Indonesia pada tahun 2002 untuk merespon tantangan tersebut. Program ini sepenuhnya menyadari luasnya cakupan reformasi  kelembagaan di dalam dunia peradilan dan hal itu merupakan kerja keras jangka panjang. Di sisi lain, para pihak yang terkena imbas ketidakadilan sistem hukum yang belum sempurna ini membutuhkan dukungan sesegera mungkin untuk meraih hak asasi dan kepastian perikehidupan mereka. Selaras dengan itu, peningkatkan pemberdayaan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan terpinggirkan dapat membantu meningkatkan jumlah para pihak yang menghendaki reformasi hukum dan berkontribusi di dalam perubahan yang sistemik dari bawah.
Program ini telah memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah Indonesia untuk menyusun dan melaksanakan Stategi Nasional Akses terhadap Keadilan yang komprehensif yang kemudian diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM (2010-2014). Dukungan tersebut dilakukan dalam bentuk gabungan antara riset dan program operasional yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Program ini dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan para donor baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dengan atas nama Pancasila dan konstitusi pengurasan sumber daya alam, korupsi berjama’ah dan menjual asset Negara adalah gambaran sakitnya nasionalisme para pejabat negeri ini. Sangat wajar jika rakyat jelata menjadi pengemis karena penguasa terkenal jadi pengemis di seantero dunia, sangat wajar jika rakyatnya maling ayam, mencuri sawit dan mengambil sandal karena pejabat negeri ini prilakunya lebih parah dari rakyatnya. Rakyat hanya belajar bagaimana menjadi pencuri yang licin, belajar menjadi penipu yang ulung dan belajar tekhnik mengemis yang lebih canggih. Mereka mempelajari itu semua dari para pemimpinnya yang lebih bejat dari rakyatnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.